Senin, 26 April 2010

Isu Bisnis di Era Konvergensi

Isu Bisnis di Era Konvergensi



Ø      Di Era Konvergensi,Penyelenggara jasa telekomunikasi dibagi menjadi dua macam yaitu application service provider (ASP) dan content application service provider (CASP). ASP adalah penyelenggara layanan aplikasi, yang menyediakan media bagi penyelenggara konten (CASP). Dengan pembagian struktur telekomunikasi menjadi empat, yaitu NFP, NSP, ASP, dan CASP maka akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Dilihat dari komposisinya, jumlah penyelenggara jasa akan lebih banyak dibandingkan penyelenggara jaringan, hal ini disebabkan karena struktur pemodalan yang besar jika ingin menjadi penyelenggara jaringan, terutama NFP. Untuk pembangunan satu menara saja membutuhkan dana ratusan juta sampai miliaran rupiah. Bandingkan dengan ASP yang hanya membutuhkan software saja.

Seperti yang telah dipaparkan di atas, bahwa struktur telekomunikasi dibagi menjadi 4 kelompok, maka hal tersebut membuka peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk bermain dalam industri telekomunikasi, khususnya CASP dan ASP yang tidak membutuhkan modal besar yang nantinya mengarah ke industri kreatif, khususnya untuk penyelenggara konten. Penyelenggara konten harus menghasilkan konten yang menarik konsumen. Diharapkan pola persaingan sehat akan terbentuk.




Ø      Munculnya teknologi generasi mendatang(Konvergensi) akan mengubah peta bisnis telekomunikasi serta cara menjalankan bisnis secara umum. Akan terjadi transformasi struktur pasar telekomunikasi dari monopoli ke kompetisi.

Teknologi baru akan membuka lebih banyak kesempatan berusaha termasuk bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi untuk menjadi penyedia layanan.

Hal ini juga akan membuka peluang bagi pelaku usaha nasional maupun internasional untuk membangun bersama layanan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia. Untuk menjadi operator penyedia layanan tidak perlu syarat seperti dulu sebab tidak diperlukan investasi yang besar.

Pembangunan jaringan dan layanan di masa mendatang akan lebih mudah dan murah karena munculnya beragam perangkat keras, perangkat lunak yang sederhana dengan kemampuan tinggi. Pertumbuhan layanan dan konten yang menjadi faktor penting di masa depan.

Layanan baru dapat dibawa ke pasar (time to market) lebih cepat dan lebih murah. Akan terjadi perubahan dari single access menjadi multiple services. Biaya akan menjadi lebih murah karena fungsi kepintaran jaringan dipindahkan dari core network ke access.
Kompetisi telekomunikasi akan meningkat menjadi jauh lebih ketat.
Ø      masalah Convergence of Telecommunications and Broadcasting
mengingat di masa mendatang operator telekomunikasi juga akan menjadi pemain di broadcasting.
Market Structure & Business Model merupakan isu kedua, karena convergence juga akan mempengaruhi struktur dan model bisnis.
Selanjutnya masalah Scarce Resource, dimana convergence akan menimbulkan efek pada beberapa resource terbatas seperti penggunaan spektrum dan penomoran.
                        Sumber: http://www.google.com/Telkom RDC Media @ 2010.mht

Kondisi regulasi konvergensi saat ini dan harapannya

Isu Regulasi di Era Konvergensi


Ø      Supaya pola persaingan di Era Konvergensi berjalan dengan baik, maka pelaksanaannya harus dipagari oleh regulasi. Regulasi dalam era konvergensi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu yang terkait dengan bisnis, regulasi sumber daya, regulasi proteksi konsumen, dan regulasi pemerataan (Universal Service Obligation/USO).

Regulasi bisnis berkaitan dengan lisensi, interkoneksi, tarif, dan pengembangan industry dalam negeri, sebagai contoh regulasi tentang konten. Regulasi sumber daya berkaitan dengan spektrum frekuensi dan penomoran, sedangkan regulasi proteksi/perlindungan konsumen lebih pada kualitas sinyal yang diterima (QoS), number portability, dan standarisasi. Terkhir, regulasi pemerataan berkaitan dengan akses telekomunikasi yang diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia. Sekarang ini akses telekomunikasi dirasa masih berpihak pada kota-kota besar saja.



Ø      Competition Policy
menyangkut masalah Abusive Contents, karena  di era konvergensi ini sangat mudah terjadi penggunaan content yang tidak sewajarnya.“Karena konvergensi akan membuka semakin banyak pemain yang bukan hanya dari satu negara saja, sehingga perlu aturan kompetisi yang fair,”jelas Wiseto.
Sumber: http://www.google.com/Telkom RDC Media @ 2010.mht




Ø      Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi ICT

Pemerintah diminta cepat mempersiapkan berbagai regulasi di bidang Information Communication & Telecomunication (ICT) untuk mengantisipasi perkembangan yang cepat di sektor yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ini.

Percepatan regulasi ICT menjadi salah satu fokus utama penyelenggaraan Rakornas Kadin Bidang Telematika dan Media 2008, yang dibuka Menteri Kominfo Muhammad Nuh, Jakarta, Senin (23/6).

"Untuk membangkitkan industri ICT dibutuhkan kebijakan dan perangkat peraturan oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga iklim industri dapat memberi kepastian hukum dan kejelasan dalam berusaha," kata Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Menurut Anindya, empat kerangka kebijakan regulasi yang menjadi fokus pemerintah meliputi pertama, isu pemegang lisensi yang sesuai kemampuan pasar dalam menyerap produk operator, kedua kejelasan cetak biru kebijakan industri telematika dan media.

Ketiga, kepastian hukum pemanfaatan sumber daya terbatas memasuki era konvergensi, dan ke empat tanggung jawab dan penyelarasan regulasi antara tingkat nasional maupun lokal (perda).

Menurut kajian Ditjen Postel Depkominfo sumbangan ICT terhadap Produk Domestik Bruto telah mencapai 1,8%, lebih tinggi dibanding kajian lembaga asing sebesar 1,3%.

Meski sumbangan ICT terhadap PDB relatif tinggi, Ketua Umum Kadin MS Hidayat menilai industri ICT masih dangkal karena didominasi produk asing.

"Seperti di banyak negara berkembang industri ICT masih terseok-seok dalam meningkatkan penetrasi dan mengurangi kesenjangan digital di masyarakat," kata Hidayat.

Untuk itu lanjutnya, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan informasi yang pesat terutama menuju era konvergensi, dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong penyelenggaraan layanan yang efisien dan kompetitif, perluasan penyediaan infrastruktur serta jaminan kualitas layanan.

Pada era konvergensi nantinya masyarakat dimungkinkan menikmati berbagai layanan seperti siaran televisi melalui telepon seluler, menonton televisi melalui jaringan internet, maupun melakukan transaksi tidak lagi secara konvensional.

Menanggapi hal itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengakui bahwa pemerintah cenderung terlambat mengantisipasi babak baru industri ICT menuju era konvergensi.

"Selama ini kita menganut paham, bahwa sesuatu (layanan) yang belum diatur boleh diakses (disediakan), sedangkan ada yang dilarang atau tidak boleh diakses justru tersedia," katanya.

Meski begitu ujarnya, pemerintah segera menangkap momentum konvergensi tersebut dengan menelurkan berbagai kebijakan yang menjadi nilai komunikasi yaitu adanya konektivitas, transaksi atau nilai layanan, kolaborasi dan inovasi, serta transformasi sosial.

"Untuk itu kelak dimungkinkan penyatuan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran," katanya.

Ditambahkan Nuh, bahwa industri ICT memiliki efek multiplier yang luas karena dapat menumbuhkan industri kreatif tanpa melupakan penerapan teknologi telekomunikasi, informasi dan media massa. (*/lin)
Sumber: Error! Hyperlink reference not valid. Diminta Segera Siapkan Regulasi
ICT.mht

Dampak terhadap regulasi


Munculnya teknologi baru yang tercermin dalam konvergensi menuntut adanya pembaharuan dalam hal regulasi. Regulasi yang memayungi infrastruktur telekomunikasi dapat dikelompokkan menjadi empat golongan yaitu regulasi yang terkait dengan bisnis (lisensi, interkoneksi, tarif, pengembangan industri dalam negeri), regulasi sumber daya (spektrum dan penomoran), regulasi proteksi konsumen (QoS, nomor portabel, standardisasi), serta regulasi pemerataan (USO).

a.         Regulasi bisnis
Sistem pemberian lisensi akan berubah dari semula menganut pola vertikal menjadi menganut pola horizontal.
Jaringan masa depan menuntut adanya model interkoneksi baru. Jaringan dan trafik berbasis IP dipastikan berpengaruh terhadap pengaturan interkoneksi. Regulasi harus memberikan jaminan terhadap perlakukan non-diskriminatif. Sedangkan pendefinisian parameter interkoneksi dalam lingkungan multi-service.

b.         Regulasi sumber daya
Sedangkan menyangkut spektrum frekuensi, regulasi perlu menjamin akses yang sama terhadap spektrum yang dibutuhkan operator jaringan konvergen, menjamin kompetisi tidak dihambat oleh penetapan spektrum legacy ke operator incumbent untuk provisi fixed, fixed-mobile and mobile services.
Regulasi harus menjadi akses ke sumber penomoran, serta menjamin penomoran dan pengalamatan mencakup legacy, transisi dan layanan konvergen serta directory service lainnya.

c.         Regulasi perlindungan konsumen
Regulasi harus mampu menjamin perlindungan bagi konsumen. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ---tapi tidak terbatas pada hal-hal tersebut—antara lain kualitas layanan, provisi informasi, hak dan keberadaan pengelola, number portability, kewajiban operator; privasi dan keamanan.
Regulasi diharapkan mampu menciptakan standar dan interoperabilitas yang menjamin tidak ada delay dalam memperkenalkan layanan baru. Regulator hendaknya menggalang kegiatan standardisasi bila belum ada badan khusus untuk itu.

d.         Regulasi pemerataan akses
Kebijakan keterjangkauan dan pemerataan akses merupakan kebijakan / regulasi yang sangat penting untuk dilaksanakan di Indonesia. Perlu antisipasi yang jelas agar konvergensi yang terjadi tidak akan menghambat pemerataan akses khususnya kebijakan USO harus dijamin tetap terselenggara dengan baik.
Sumber: http://www.google.com/pengantar narasi draft roadmap tik.doc

Isu regulasi di Era Konvergensi dan Dampak terhadap Regulasi

Isu Regulasi di Era Konvergensi


Ø      Supaya pola persaingan di Era Konvergensi berjalan dengan baik, maka pelaksanaannya harus dipagari oleh regulasi. Regulasi dalam era konvergensi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu yang terkait dengan bisnis, regulasi sumber daya, regulasi proteksi konsumen, dan regulasi pemerataan (Universal Service Obligation/USO).

Regulasi bisnis berkaitan dengan lisensi, interkoneksi, tarif, dan pengembangan industry dalam negeri, sebagai contoh regulasi tentang konten. Regulasi sumber daya berkaitan dengan spektrum frekuensi dan penomoran, sedangkan regulasi proteksi/perlindungan konsumen lebih pada kualitas sinyal yang diterima (QoS), number portability, dan standarisasi. Terkhir, regulasi pemerataan berkaitan dengan akses telekomunikasi yang diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia. Sekarang ini akses telekomunikasi dirasa masih berpihak pada kota-kota besar saja.



Ø      Competition Policy
menyangkut masalah Abusive Contents, karena  di era konvergensi ini sangat mudah terjadi penggunaan content yang tidak sewajarnya.“Karena konvergensi akan membuka semakin banyak pemain yang bukan hanya dari satu negara saja, sehingga perlu aturan kompetisi yang fair,”jelas Wiseto.
Sumber: http://www.google.com/Telkom RDC Media @ 2010.mht




Ø      Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi ICT

Pemerintah diminta cepat mempersiapkan berbagai regulasi di bidang Information Communication & Telecomunication (ICT) untuk mengantisipasi perkembangan yang cepat di sektor yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ini.

Percepatan regulasi ICT menjadi salah satu fokus utama penyelenggaraan Rakornas Kadin Bidang Telematika dan Media 2008, yang dibuka Menteri Kominfo Muhammad Nuh, Jakarta, Senin (23/6).

"Untuk membangkitkan industri ICT dibutuhkan kebijakan dan perangkat peraturan oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga iklim industri dapat memberi kepastian hukum dan kejelasan dalam berusaha," kata Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Menurut Anindya, empat kerangka kebijakan regulasi yang menjadi fokus pemerintah meliputi pertama, isu pemegang lisensi yang sesuai kemampuan pasar dalam menyerap produk operator, kedua kejelasan cetak biru kebijakan industri telematika dan media.

Ketiga, kepastian hukum pemanfaatan sumber daya terbatas memasuki era konvergensi, dan ke empat tanggung jawab dan penyelarasan regulasi antara tingkat nasional maupun lokal (perda).

Menurut kajian Ditjen Postel Depkominfo sumbangan ICT terhadap Produk Domestik Bruto telah mencapai 1,8%, lebih tinggi dibanding kajian lembaga asing sebesar 1,3%.

Meski sumbangan ICT terhadap PDB relatif tinggi, Ketua Umum Kadin MS Hidayat menilai industri ICT masih dangkal karena didominasi produk asing.

"Seperti di banyak negara berkembang industri ICT masih terseok-seok dalam meningkatkan penetrasi dan mengurangi kesenjangan digital di masyarakat," kata Hidayat.

Untuk itu lanjutnya, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan informasi yang pesat terutama menuju era konvergensi, dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong penyelenggaraan layanan yang efisien dan kompetitif, perluasan penyediaan infrastruktur serta jaminan kualitas layanan.

Pada era konvergensi nantinya masyarakat dimungkinkan menikmati berbagai layanan seperti siaran televisi melalui telepon seluler, menonton televisi melalui jaringan internet, maupun melakukan transaksi tidak lagi secara konvensional.

Menanggapi hal itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengakui bahwa pemerintah cenderung terlambat mengantisipasi babak baru industri ICT menuju era konvergensi.

"Selama ini kita menganut paham, bahwa sesuatu (layanan) yang belum diatur boleh diakses (disediakan), sedangkan ada yang dilarang atau tidak boleh diakses justru tersedia," katanya.

Meski begitu ujarnya, pemerintah segera menangkap momentum konvergensi tersebut dengan menelurkan berbagai kebijakan yang menjadi nilai komunikasi yaitu adanya konektivitas, transaksi atau nilai layanan, kolaborasi dan inovasi, serta transformasi sosial.

"Untuk itu kelak dimungkinkan penyatuan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran," katanya.

Ditambahkan Nuh, bahwa industri ICT memiliki efek multiplier yang luas karena dapat menumbuhkan industri kreatif tanpa melupakan penerapan teknologi telekomunikasi, informasi dan media massa. (*/lin)
Sumber: Error! Hyperlink reference not valid. Diminta Segera Siapkan Regulasi
ICT.mht

Dampak terhadap regulasi


Munculnya teknologi baru yang tercermin dalam konvergensi menuntut adanya pembaharuan dalam hal regulasi. Regulasi yang memayungi infrastruktur telekomunikasi dapat dikelompokkan menjadi empat golongan yaitu regulasi yang terkait dengan bisnis (lisensi, interkoneksi, tarif, pengembangan industri dalam negeri), regulasi sumber daya (spektrum dan penomoran), regulasi proteksi konsumen (QoS, nomor portabel, standardisasi), serta regulasi pemerataan (USO).

a.         Regulasi bisnis
Sistem pemberian lisensi akan berubah dari semula menganut pola vertikal menjadi menganut pola horizontal.
Jaringan masa depan menuntut adanya model interkoneksi baru. Jaringan dan trafik berbasis IP dipastikan berpengaruh terhadap pengaturan interkoneksi. Regulasi harus memberikan jaminan terhadap perlakukan non-diskriminatif. Sedangkan pendefinisian parameter interkoneksi dalam lingkungan multi-service.

b.         Regulasi sumber daya
Sedangkan menyangkut spektrum frekuensi, regulasi perlu menjamin akses yang sama terhadap spektrum yang dibutuhkan operator jaringan konvergen, menjamin kompetisi tidak dihambat oleh penetapan spektrum legacy ke operator incumbent untuk provisi fixed, fixed-mobile and mobile services.
Regulasi harus menjadi akses ke sumber penomoran, serta menjamin penomoran dan pengalamatan mencakup legacy, transisi dan layanan konvergen serta directory service lainnya.

c.         Regulasi perlindungan konsumen
Regulasi harus mampu menjamin perlindungan bagi konsumen. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ---tapi tidak terbatas pada hal-hal tersebut—antara lain kualitas layanan, provisi informasi, hak dan keberadaan pengelola, number portability, kewajiban operator; privasi dan keamanan.
Regulasi diharapkan mampu menciptakan standar dan interoperabilitas yang menjamin tidak ada delay dalam memperkenalkan layanan baru. Regulator hendaknya menggalang kegiatan standardisasi bila belum ada badan khusus untuk itu.

d.         Regulasi pemerataan akses
Kebijakan keterjangkauan dan pemerataan akses merupakan kebijakan / regulasi yang sangat penting untuk dilaksanakan di Indonesia. Perlu antisipasi yang jelas agar konvergensi yang terjadi tidak akan menghambat pemerataan akses khususnya kebijakan USO harus dijamin tetap terselenggara dengan baik.
Sumber: http://www.google.com/pengantar narasi draft roadmap tik.doc

Definisi Konvergensi dan Teknologi yang mendukung konvergensi

Konsep Dasar Konvergensi

        Definisi Konvergensi:

 

Ø      Konvergensi merupakan integrasi yang progresif dari beberapa platform jaringan yang berbeda untuk menyalurkan layanan yang serupa dan atau layanan-layanan yang berbeda yang disalurkan pada platform jaringan yang sama.
Konvergensi adalah bersatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan        penyiaran. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi melalui media apa aja, termasuk TV, siaran, radio dan multimedia.
Konvergensi yang sempurna terjadi pada jaringan masa depan. Dalam era konvergensi semua instrumen jaringan berbasis IP atau packet-based network. Aplikasi dan layanan akan terpisah dari jaringan transport / core.
Di sisi lain, jaringan akan bersifat terbuka, jaringan pita lebar terintegrasi, serta jaringan ubiquitous. Sedangkan network intelligence terdistribusi.

Ø      kovergensi jaringan: terdapat suatu sistem jaringan tingkat atas yang menjadi manajemen dan pengendali dari semua jenis platform jaringan sehingga ke depan akan menjadi jaringan yang seamless (tanpa batas), fleksibel dan terintegrasi berbasis Internet Protokol(IP). Sehingga semua layanan informasi dan komunikasi akan dilewatkan melalui satu saluran bersama.



Ø      Menurut Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar dalam Workshop Nasional Konvergensi Jaringan dan Layanan Telekomunikasi tanggal 9 Desember 2009 di Grha Citra Caraka, sesungguhnya konvergensi tidak terbatas pada level jaringan, tetapi juga terjadi pada level layanan. Konvergen dalam hal ini adalah menyatukan berbagai aplikasi atau layanan telekomunikasi dan broadcast ke dalam satu (single) media sehingga dengan satu jenis media pelanggan dari penyelenggara jasa dalam menikmati berbagai jenis konten layanan seperti triple play (teleponi, video dan text termasuk di dalamnya layanan streaming broadcast dan video on-demand) maupun Quad play ketika andalannya adalah teknologi akses tanpa kabel (wireless).

Ø      Uni Eropa mendefinisikan konvergensi sebagai “kemampuan jaringan dengan platform yang berbeda untuk membawa tipe layanan dan aplikasi yang pada dasarnya mirip.”jika andalannya adalah teknologi akses tanpa kabel (wireless).



Ø      International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2006 mendefinisikan konvergensi sebagai berikut: “Kemampuan jaringan yang berbeda-beda untuk membawa layanan yang serupa (seperti: voice over Internet Protocol (VoIP) atau suara melalui switched network, video melalui televisi kabel atau Asynchronous Digital Subscriber Line (ADSL) atau, kemungkinan lain, kemampuan untuk memberikan berbagai layanan melalui jaringan tunggal seperti yang disebut triple play



Ø      Secara umum, konvergensi adalah kemampuan atau proses integrasi berbagai teknologi yang meliputi perangkat keras/terminal (hardware), perangkat lunak (software), isi (content), jaringan (network), dan layanan (service).



Ø      Konvergensi: Seluruh fasilitas yang ada, pada saat yang bersamaan bergabung menjadi perangkat alur kerja sehingga memungkinkan penggabungan-penggabungan kerja
Misalnya : Scan, e-mail, cetak, fax, copy berada dalam satu mesin Konica Minolta
HP yang bisa MP3, Email, Kamera, Video, Reminder, Game, SMS, MMS dll

Ø      Secara definitif konvergensi dapat disimpulkan sebagai bersatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan teknologi penyiaran/penerbitan.

Sumber: http://www.google.com/Konvergensi Dan Peran Masyarakat Berpengetauan – a knoll by Hi I’m Atmonadi.mht




Teknologi yang Mendukung Konvergensi

Fixed vs Nirkabel
Dari sisi teknologi, semakin banyak pilihan yang bisa didapatkan oleh masyarakat pengguna untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan budget belanja bulanan. Karena dihadapkan dengan berbagai macam pilihan, seringkali pula teknologi yang digunakan saling melengkapi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari sehingga kadang-kadang seseorang mempunyai beberapa nomor yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Fixed
Layanan fixed phone atau yang biasa disebut sebagai POTS (Plain Old Telephone System) yang sudah lebih awal disediakan oleh operator incumbent, agaknya sudah mulai dilihat sebelah mata oleh masyarakat pengguna dan operator lain  yang baru muncul belakangan. Tetapi dengan ditemukannya teknologi xDSL, ternyata keterbatasan layanan fixed phone yang menggunakan teknologi akses tembaga yang konvensional masih dapat ditingkatkan untuk layanan komunikasi data secara simultan sampai dengan bandwidth 2 Mbps.
  • xDSL
Secara signifikan teknologi xDSL dapat meningkatkan kemampuan akses jaringan tembaga dari layanan POTS eksisting menjadi akses tembaga untuk layanan Broadband Multimedia, Internet bahkan TV berbasis IP yang dapat terkoneksi setiap saat ke rumah-rumah, atau populer dengan sebutan Layanan Triple Play. Dengan menambahkan perangkat modem Wireless bahkan dapat digunakan sebagai akses point Wi-Fi di rumah sehingga kelompok intermediate user yang sudah melek internet dapat menggunakan handset smartphone ataupun PDA-phone nya untuk sekedar browsing, chatting atau pun melakukan voice call menggunakan layanan VOIP gratis di internet, sehingga kemungkinan bisa segera bertransformasi menjadi Layanan Quad (4) Play.
Kedepan masyarakat juga akan dapat menggunakan jaringan akses tembaga yang sebelumnya berbasi POTS, menjadi layanan dengan teknologi yang lebih advance seperti ADSL2+ yang menawarkan bandwith yang lebih besar dengan biaya yang akan semakin murah.
  • Metro Ethernet
Teknologi Metro Ethernet dengan kapasitas bandwidth yang sangat besar sampai dengan orde GigaBit mungkin akan segera dapat dinikmati oleh kelompok advanced user, yang kebanyakan adalah eksekutif dan pebisnis yang mungkin bertempat tinggal di apartemen atau di perumahan mewah yang mempunyai daya beli yang tinggi.
Sehingga layanan berbasis IP Phone dengan fitur seperti video-phone dan layanan interaktif lainnya dapat dilakukan, begitupun dengan sarana hiburan yang dapat menggunakan IP-TV dan Video on Demand, serta fasilitas lainnya yang dapat ditumpangkan ke jaringan IP seperti IP-Video Surveillence dan  kelengkapan Smart Home lainnya yang berbasis IP.
Nirkabel / Wireless             
Terminologi nirkabel/wireless sebenarnya sangat luas jika mau diterjemahkan secara teknologi keseluruhannya, tetapi dalam bisnis telekomunikasi yang dikenal secara luas oleh masyarakat pengguna telekomunikasi adalah teknologi telekomunikasi selular berbasis GSM, dan atau CDMA. Selain itu teknologi Wi-Fi atau Hotspot juga sudah mulai banyak disediakan oleh operator telekomunikasi selain oleh ISP (Internet Service Provider) sebagai komplementari layanan telekomunikasi dasar mereka, kalau tidak mau disebut sebagai konvergensi layanan operator telekomunikasi.
  • GSM
Saat ini layanan telekomunikasi dasar yang sudah dapat dinikmati luas oleh masyarakat pengguna layanan telekomunikasi berbasis GSM adalah layanan GSM Generasi ke 2.5 (2.5 G), yang dilengkapi akses GPRS untuk keperluan koneksi internet dan data (multimedia) dengan kecepatan dan bandwidth yang terbatas. Sedangkan teknologi GSM generasi ke-3 (3G), masih dalam taraf percobaan sebelum resmi di jual ke masyarakat pengguna layanan telekomunikasi, dengan kecepatan dan bandwidth yang dapat mencapai 2 Mbps, sehingga  diharapkan dapat menghadirkan layanan video-call interactive dan layanan multimedia dan internet berkecepatan tinggi. Mahalnya tarif GPRS bagi kebanyakan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi GSM di Indonesia, juga masih menyisakan keraguan bagi masyarakat pengguna terhadap tarif layanan 3G yang akan segera diluncurkan, yang belum tentu lebih murah daripada tarif GPRS sebelumnya.
  • CDMA
Meskipun baru muncul belakangan, tetapi layanan telekomunikasi berbasis CDMA ini sudah dapat menyajikan layanan komunikasi data dan internet sekelas GSM 2.5G pada teknologi CDMA 1X-2000, dan layanan komunikasi data dan internet sekelas GSM 3G pada teknologi CDMA EV-DO dan EV-DV. Secara perlahan teknologi ini mulai diminati masyarakat karena tarif-nya yang sangat  murah karena diposisikan sebagai layanan telekomunikasi fixed wireless (limited mobility) dengan tarif layanan komunikasi data dan internet yang juga lebih murah dari tarif GPRS pada GSM. Sayangnya, tidak banyak vendor yang menawarkan handset kelas high-end dengan fitur yang mendukung layanan konvergensi komunikasi data dan suara dengan teknologi CDMA dan masih mahalnya handset CDMA dibandingkan dengan GSM sehingga kemungkinan ikut mempengaruhi jumlah masyarakat pengguna yang memanfaatkan  konvergensi layanan pada teknologi CDMA ini.
  • WiFi
Selain kedua teknologi wireless/seluler yang sudah banyak  dipakai luas oleh masyarakat pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia, teknologi WiFi baru dipakai sebagai layanan komplementer oleh beberapa operator telekomunikasi sebagaI layanan yang mendukung ke arah konvergensi teknologi, selain sebagai trend gaya hidup yang semakin dikenal seiring bertambahnya jumlah pusat perbelanjaan dan kafe yang menawarkan akses WiFi gratis maupun berbayar.
Sayangnya teknologi ini tidak dapat dikembangkan secara massal dan terbuka karena regulasi yang mengatur penggunaan frekwensi WiFi (2.4 GHz) secara terbatas baik secara jangkauan maupun penggunaannya untuk kepentingan komersial.
  • WiMax
Teknologi yang kelihatannya akan menjadi momok menakutkan bagi para operator Telekomunikasi dan ISP (Internet Service Provider) adalah teknologi WiMax, yang pada dasarnya mirip dengan teknologi WiFi tetapi dengan jangkauan sinyal frekuensi yang lebih luas. Sehingga jika teknologi ini sudah tergelar, maka siapapun dapat menggunakannya untuk mendapatkan koneksi data dan internet, bahkan dapat digunakan untuk menggunakan panggilan VOIP kemanapun dengan menggunakan VOIP handset yang terkoneksi dengan operator VOIP seperti Skype. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa teknologi WiMax adalah layanan telekomunikasi generasi ke-4 (4G), yang mendukung konvergensi layanan telekomunikasi dan data secara lebih nyata.  Bahkan iklim ’konvergensi’ ini juga dirasakan dari sisi bisnis, sehingga kalangan pengusaha ISP sejak dini meng-klaim bahwa mereka lebih berhak untuk mendapatkan lisensi WiMax daripada operator Telekomunikasi. Padahal selama ini tanpa disadari oleh kalangan ISP, para operator Telekomunikasi selama ini juga sudah berperan sebagai ISP. Sehingga kedepan kelihatan bahwa bisnis ISP juga tidak bisa dilepaskan dari bisnis operator Telekomunikasi sebagai revenue generator dan layanan pendukungnya.
Sumber: http:// www.google.com/Blubug’s Blog/ Blog Archive/ Konvergensi Telekomunikasi