Isu Regulasi di Era Konvergensi
Ø Supaya pola persaingan di Era Konvergensi berjalan dengan baik, maka pelaksanaannya harus dipagari oleh regulasi. Regulasi dalam era konvergensi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu yang terkait dengan bisnis, regulasi sumber daya, regulasi proteksi konsumen, dan regulasi pemerataan (Universal Service Obligation/USO).
Regulasi bisnis berkaitan dengan lisensi, interkoneksi, tarif, dan pengembangan industry dalam negeri, sebagai contoh regulasi tentang konten. Regulasi sumber daya berkaitan dengan spektrum frekuensi dan penomoran, sedangkan regulasi proteksi/perlindungan konsumen lebih pada kualitas sinyal yang diterima (QoS), number portability, dan standarisasi. Terkhir, regulasi pemerataan berkaitan dengan akses telekomunikasi yang diharapkan merata ke seluruh pelosok Indonesia. Sekarang ini akses telekomunikasi dirasa masih berpihak pada kota-kota besar saja.
Ø Competition Policy
menyangkut masalah Abusive Contents, karena di era konvergensi ini sangat mudah terjadi penggunaan content yang tidak sewajarnya.“Karena konvergensi akan membuka semakin banyak pemain yang bukan hanya dari satu negara saja, sehingga perlu aturan kompetisi yang fair,”jelas Wiseto.
Ø Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi ICT
Pemerintah diminta cepat mempersiapkan berbagai regulasi di bidang Information Communication & Telecomunication (ICT) untuk mengantisipasi perkembangan yang cepat di sektor yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ini.
Pemerintah diminta cepat mempersiapkan berbagai regulasi di bidang Information Communication & Telecomunication (ICT) untuk mengantisipasi perkembangan yang cepat di sektor yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ini.
Percepatan regulasi ICT menjadi salah satu fokus utama penyelenggaraan Rakornas Kadin Bidang Telematika dan Media 2008, yang dibuka Menteri Kominfo Muhammad Nuh, Jakarta, Senin (23/6).
"Untuk membangkitkan industri ICT dibutuhkan kebijakan dan perangkat peraturan oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga iklim industri dapat memberi kepastian hukum dan kejelasan dalam berusaha," kata Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Menurut Anindya, empat kerangka kebijakan regulasi yang menjadi fokus pemerintah meliputi pertama, isu pemegang lisensi yang sesuai kemampuan pasar dalam menyerap produk operator, kedua kejelasan cetak biru kebijakan industri telematika dan media.
Ketiga, kepastian hukum pemanfaatan sumber daya terbatas memasuki era konvergensi, dan ke empat tanggung jawab dan penyelarasan regulasi antara tingkat nasional maupun lokal (perda).
Menurut kajian Ditjen Postel Depkominfo sumbangan ICT terhadap Produk Domestik Bruto telah mencapai 1,8%, lebih tinggi dibanding kajian lembaga asing sebesar 1,3%.
Meski sumbangan ICT terhadap PDB relatif tinggi, Ketua Umum Kadin MS Hidayat menilai industri ICT masih dangkal karena didominasi produk asing.
"Seperti di banyak negara berkembang industri ICT masih terseok-seok dalam meningkatkan penetrasi dan mengurangi kesenjangan digital di masyarakat," kata Hidayat.
Untuk itu lanjutnya, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan informasi yang pesat terutama menuju era konvergensi, dibutuhkan regulasi yang mampu mendorong penyelenggaraan layanan yang efisien dan kompetitif, perluasan penyediaan infrastruktur serta jaminan kualitas layanan.
Pada era konvergensi nantinya masyarakat dimungkinkan menikmati berbagai layanan seperti siaran televisi melalui telepon seluler, menonton televisi melalui jaringan internet, maupun melakukan transaksi tidak lagi secara konvensional.
Menanggapi hal itu, Menkominfo Muhammad Nuh mengakui bahwa pemerintah cenderung terlambat mengantisipasi babak baru industri ICT menuju era konvergensi.
"Selama ini kita menganut paham, bahwa sesuatu (layanan) yang belum diatur boleh diakses (disediakan), sedangkan ada yang dilarang atau tidak boleh diakses justru tersedia," katanya.
Meski begitu ujarnya, pemerintah segera menangkap momentum konvergensi tersebut dengan menelurkan berbagai kebijakan yang menjadi nilai komunikasi yaitu adanya konektivitas, transaksi atau nilai layanan, kolaborasi dan inovasi, serta transformasi sosial.
"Untuk itu kelak dimungkinkan penyatuan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Penyiaran," katanya.
Ditambahkan Nuh, bahwa industri ICT memiliki efek multiplier yang luas karena dapat menumbuhkan industri kreatif tanpa melupakan penerapan teknologi telekomunikasi, informasi dan media massa. (*/lin)
Sumber: Error! Hyperlink reference not valid. Diminta Segera Siapkan Regulasi
ICT.mht
Dampak terhadap regulasi
Munculnya teknologi baru yang tercermin dalam konvergensi menuntut adanya pembaharuan dalam hal regulasi. Regulasi yang memayungi infrastruktur telekomunikasi dapat dikelompokkan menjadi empat golongan yaitu regulasi yang terkait dengan bisnis (lisensi, interkoneksi, tarif, pengembangan industri dalam negeri), regulasi sumber daya (spektrum dan penomoran), regulasi proteksi konsumen (QoS, nomor portabel, standardisasi), serta regulasi pemerataan (USO).
a. Regulasi bisnis
Sistem pemberian lisensi akan berubah dari semula menganut pola vertikal menjadi menganut pola horizontal.
Jaringan masa depan menuntut adanya model interkoneksi baru. Jaringan dan trafik berbasis IP dipastikan berpengaruh terhadap pengaturan interkoneksi. Regulasi harus memberikan jaminan terhadap perlakukan non-diskriminatif. Sedangkan pendefinisian parameter interkoneksi dalam lingkungan multi-service.
b. Regulasi sumber daya
Sedangkan menyangkut spektrum frekuensi, regulasi perlu menjamin akses yang sama terhadap spektrum yang dibutuhkan operator jaringan konvergen, menjamin kompetisi tidak dihambat oleh penetapan spektrum legacy ke operator incumbent untuk provisi fixed, fixed-mobile and mobile services.
Regulasi harus menjadi akses ke sumber penomoran, serta menjamin penomoran dan pengalamatan mencakup legacy, transisi dan layanan konvergen serta directory service lainnya.
c. Regulasi perlindungan konsumen
Regulasi harus mampu menjamin perlindungan bagi konsumen. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ---tapi tidak terbatas pada hal-hal tersebut—antara lain kualitas layanan, provisi informasi, hak dan keberadaan pengelola, number portability, kewajiban operator; privasi dan keamanan.
Regulasi diharapkan mampu menciptakan standar dan interoperabilitas yang menjamin tidak ada delay dalam memperkenalkan layanan baru. Regulator hendaknya menggalang kegiatan standardisasi bila belum ada badan khusus untuk itu.
d. Regulasi pemerataan akses
Kebijakan keterjangkauan dan pemerataan akses merupakan kebijakan / regulasi yang sangat penting untuk dilaksanakan di Indonesia. Perlu antisipasi yang jelas agar konvergensi yang terjadi tidak akan menghambat pemerataan akses khususnya kebijakan USO harus dijamin tetap terselenggara dengan baik.
Sumber: http://www.google.com/pengantar narasi draft roadmap tik.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar